Pokmas Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Ditahan Kejari Sidoarjo


Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi memberikan keterangan pers. (Foto : istimewa)

Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada Kamis (12/9/2024) malam. Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua ketua kelompok masyarakat (pokmas), seorang pegawai lapangan, dan seorang rekanan proyek yang terlibat dalam dua proyek saluran irigasi di Desa Wage, Kecamatan Taman.


Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, keempat tersangka diduga terlibat dalam proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan yang merugikan negara hingga Rp 400 juta.


“Dari hasil penyelidikan yang mendalam, kami menemukan bukti kuat bahwa keempat tersangka terlibat dalam tindakan korupsi terkait dana hibah Pemprov Jatim,” ujar Franky.


Kasus ini bermula dari dua proyek saluran irigasi di Desa Wage, yaitu di Jalan Jeruk dan Jalan Kelapa. Pada proyek di Jalan Jeruk, yang dikerjakan oleh Pokmas TS dengan Ketua P, pembangunan saluran irigasi ternyata tidak dilakukan sama sekali, alias fiktif. Sementara itu, proyek di Jalan Kelapa yang dikerjakan oleh Pokmas AK, dengan Ketua E, hanya mencapai 30% dari target pekerjaan yang seharusnya. Tersangka lain, berinisial R, merupakan rekanan yang terlibat dalam dua proyek tersebut.


Proyek-proyek ini merupakan bagian dari hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2022, masing-masing senilai Rp 227 juta. Namun, bukannya menyelesaikan proyek untuk kepentingan masyarakat, para tersangka justru menyalahgunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi.


“Uang hibah yang dicairkan seharusnya digunakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Namun, para tersangka menggunakan dana itu untuk keuntungan pribadi, tidak untuk masyarakat,” tambah Franky.


Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 400 juta. Selain merugikan keuangan negara, kasus ini juga berdampak negatif pada masyarakat setempat yang seharusnya mendapat manfaat dari proyek irigasi tersebut.


“Proyek bantuan dari Pemprov ini memang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, tetapi akibat perbuatan para tersangka, masyarakat dirugikan karena fasilitas yang dibutuhkan tidak terealisasi,” jelas Franky.


Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa janggal dengan pelaksanaan proyek tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan fakta-fakta, Kejari Sidoarjo menaikkan status keempat orang tersebut menjadi tersangka. Meski begitu, Franky belum memastikan apakah akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.


“Kami akan melihat perkembangan di persidangan nanti. Untuk saat ini, penyelidikan fokus pada keempat tersangka ini,” ujarnya.


Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 2, subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas perbuatan mereka yang menyebabkan kerugian negara dan masyarakat.


“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” pungkas Franky.


Dengan penahanan ini, Kejari Sidoarjo menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi, terutama dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya untuk kepentingan publik. Masyarakat pun diharapkan terus berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan dugaan korupsi di lingkungannya, sehingga kasus serupa dapat dicegah sejak dini

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال