Sidoarjo - Cristerio Dimi akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya, pria 34 tahun tersebut nekat membegal payudara seorang buruh pabrik di Jalan Raya Desa Pepe, Kecamatan Sedati.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah tersangka berhasil tertangkap basah oleh warga. Tersangka yang berdomisili di Desa Pepe, Sedati itu mengaku membegal payudara sebelah kanan perempuan berisinial N, 23, hanya satu kali.
Dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo pada Senin (26/8), Cristerio mengaku, spontan muncul keinginan untuk meremas payudara korban ketika jalan sedang sepi.
"Spontanitas saja, melihat perempuan sendirian, langsung saya remas," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, dia nekat membegal payudara korban lantaran dorongan nafsu yang sudah tidak bisa dibendung. Padahal, dia mempunyai istri. "Sudah punya istri di Blitar," katanya.
Sementara itu, Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, saat korban pulang bekerja dibuntuti oleh tersangka pada Minggu, (23/6) sekitar pukul 23.00. Korban merupakan seorang buruh pabrik.
Korban yang mengendarai Honda PCX seorang diri melintasi simpang tiga Desa Pepe, Sedati. Korban merasa curiga, karena merasa dibuntuti oleh seorang pria yang tidak dikenalnya.
"Tersangka mengendarai Honda Revo warna hitam berada di belakang motor korban. Lalu, dia memepet korban dari sebelah kanan," ujarnya.
Di suasana malam yang sepi, menjadikan nafsu birahinya meningkat. Hingga akhirnya, tersangka membegal payudara korban sebelah kanan dengan tangan kirinya.
Sontak korbanpun terkejut dan berteriak "maling....maling....maling", teriakan tersebut mengundang reaksi warga setempat. Warga bergegas mengejar tersangka, namun dia berhasil lolos.
Korban tak menyerah dan berupaya terus mengejar tersangka sambil berteriak, warga yang mendengar teriakan itu membantu korban untuk mengejar tersangka.
Alhasil, warga memblokade ruang gerak tersangka dan berhasil mengamankannya. Karena geregetan, warga sempat menghajar tersangka.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku sudah melakukan begal payudara perempuan sebanyak lima kali. Dengan rincian, dua kali di wilayah Kabupaten Blitar pada Februari dan Oktober 2020. Kemudian, di Tambak Sawah dan Delta Sari, Waru. Terakhir di Desa Pepe, Sedati.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Honda Revo warna hitam milik tersangka. Tersangka dijerat Pasal 281 KUHP atau Pasal 6 huruf b UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.