Pelaku Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kamar Kos Sidoarjo, Pura-Pura Menolong Persalinan Korban Lalu Dihabisi


Sidoarjo - Terungkap motif pelaku pembunuhan ibu dan bayi di kamar kos Sidoarjo, Jawa Timur karena pelaku menolak bertanggungjawab terhadap bayi yang dikandung korban. Pelaku merupakan tersangka berinisial NM, 36 tahun, warga Tanggulangin, Sidoarjo ini meminta kepada korban Itanti, warga asal Lumajang, Jawa Timur, untuk menggugurkan bayi yang dikandungnya tersebut.

Karena korban ingin merawat bayi dan tetap ngotot untuk minta pertanggungjawaban, tersangka akhirnya menghabisi nyawa korban dan bayinya saat melakukan persalinan di sebuah kamar kos korban, di Desa Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo.

"Pelaku ini seakan-akan membantu persalinan korban, namun saat bayinya lahir pelaku ini kemudian membekap korban dan bayinya, hingga keduanya meninggal di lokasi saat bersamaan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, saat press release yang digelar di Halaman Mapolresta Sidoarjo, Jumat (28/6/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun, kemudian Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 359 KUHPidana.

"Jadi kami berikan pasal berlapis untuk menjerat pelaku kejahatan ini," terang Tobing.

Sebelumnya, warga Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur sempat digegerkan dengan adanya penemuan jenazah korban dan bayinya dengan tali pusar masih menempel. Kedua korban ditemukan tewas di di salah satu rumah kos pada Selasa (25/6/2024) sore, dalam keadaan sudah membusuk dan menimbulkan bau menyengat.

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh polisi, tersangka NM yang merupakan pacar korban akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال