Sidoarjo - Upaya penyelundupan terumbu karang langka ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda berhasil digagalkan oleh Satgaspam Bandara Juanda pada Sabtu (11/5/2024). Seorang terduga pelaku berinisial JJS (27) diamankan dalam operasi ini.
Terumbu karang yang dilindungi ini rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui Batam. Berkat kejelian petugas dan teknologi X-Tray, upaya penyelundupan ini berhasil diungkap.
Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani menjelaskan, pelaku merupakan warga Sukomanunggal, Surabaya. Ia mendapatkan terumbu karang tersebut dari berbagai wilayah di Jawa Timur, seperti Banyuwangi.
"Pelaku mendapatkan order dari pembeli di luar negeri yang diduga pernah bekerja sama dengannya sebelumnya," ungkap Dani.
Penyelundupan ini terbongkar saat petugas mencurigai salah satu paket cargo yang akan dikirimkan. Pemeriksaan X-Tray Angkasa Pura I Logistik kemudian menemukan ketidaksesuaian antara isi paket dengan dokumennya.
Dokumen mencantumkan makanan ringan berupa keripik, namun hasil X-Tray menunjukkan adanya makhluk hidup di dalam air.
"Terumbu karang ini rencananya akan dikirimkan ke Malaysia melalui Batam dengan menggunakan penerbangan Lion Air JT-971," jelas Dani.
Petugas berhasil mengamankan 81 kantong terumbu karang yang terdiri dari dua jenis, yaitu Achanthophilia dan Euphylia Glabrescens. Barang bukti dan pelaku kemudian diamankan di Denpom Lanudal Juanda.
"Penanganan terumbu karang dilakukan secara intensif oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) agar tetap hidup sampai dengan dilepaskan kembali," ujar Dani.
Dani menegaskan, pengiriman terumbu karang ilegal tanpa dokumen ke luar negeri merupakan tindak pidana yang melanggar hukum, diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Tags
Hukum - Politik