Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gagal Jambret, Pedagang Gerabah Babak Belur Dihajar Warga

Rabu, 20 Maret 2024 | Maret 20, 2024 WIB | Last Updated 2024-03-20T14:33:20Z


SIDOARJO - Seorang pria bernama Erick Mahendra (49) harus merasakan pil pahit di hari Lebaran. Demi memenuhi kebutuhan keluarganya, ia nekat menjambret tas milik seorang pedagang bakso di kawasan Kalisampurno, Tanggulangin, Sidoarjo. Apesnya, aksinya kepergok warga dan ia pun babak belur dihajar massa.


Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (20/3/2024) sore. Erick yang saat itu membeli bakso di warung korban, yang diketahui bernama Mukhoiroh warga Perumtas Tanggulangin, Sidoarjo. Saat setelah memakan bakso tersebut, pelaku kemudian membayar bakso dengan menggunakan uang pecahan 100 ribuan.


Saat dibayarkan uang tersebut tidak ada kembalian, lalu korban menukarkan uang tersebut ke warung sebelahnya. Saat penjaga warung menukarkan uang, pelaku langsung menggondol tas milik penjaga warung.


Namun, teriakan korban membuat warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar pelaku. Erick berhasil ditangkap dan tak luput dari amukan massa yang geram dengan aksi kejahatannya.


Beruntung, polisi yang sedang berpatroli di sekitar lokasi kejadian berhasil mengamankan Erick dari amukan massa. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya digelandang ke Polsek Tanggulangin.


Kepada polisi, Erick mengaku nekat menjambret karena terdesak kebutuhan uang untuk Lebaran. Ia mengaku sudah tidak bekerja selama beberapa bulan terakhir dan tidak memiliki uang untuk membeli keperluan Lebaran bagi keluarganya.


"Saya spontan pak melihat tas, untuk kebutuhan lebaran," kata Erick kepada polisi.


Kapolsek Tanggulangin, Kompol IGP Atma Giri, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Anggota melaksanakan patroli, dengan adanya teriakan jambret anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku," kata Kompol Atma Giri.


Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Tanggulangin. Atas perbuatannya, Erick dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.(Lk2)

×
Berita Terbaru Update