Lapas Sidoarjo Permudah Akses Informasi Hak Napi


Sidoarjo, - Lapas Kelas II A Sidoarjo adakan program baru berupa pelayanan "jemput bola". Pelayanan jemput bola ini bermaksud mempermudah narapidana (Napi) untuk memperoleh akses informasi mengenai Hak-Nya di Lapas.


Pelayanan "jemput bola" ini diimplementasikan dengan tujuan memastikan bahwa narapidana yang memenuhi syarat pembebasan bersyarat (PB) atau cuti bersyarat (CB) dapat mengakses proses pembebasan dengan lebih mudah dan efisien.


Kasi Binadik Lapas Kelas II A Sidoarjo, Roqib Abror mewakili Kalapas Sidoarjo Sugeng Hardono mengatakan, inovasi jemput bola seperti halnya pelayanan satu pintu.


"Yang mana Napi bisa menanyakan, kapan hari bebas, kapan pengurusan integrasi, PB, CB, kapan dia mendapatkan remisi dan remisinya berapa," kata Roqib di Lapas Sidoarjo, Jumat (1/12/2023). 


Roqib menjelaskan, selain itu, Napi  juga dapat menanyakan informasi yang lainnya. Menurutnya, sesi sharing antara petugas dengan warga binaan tidak lain dan tidak bukan untuk melayani hak warga binaan di lapas.


"Ini sudah berjalan hampir satu Minggu dari bapak Kalapas memerintahkan itu. Untuk kita melayani ke dalam," jelas Roqib. 


Menurutnya, untuk Napi yang tidak berani menanyakan hal tersebut. Saat ini, sudah tidak perlu lagi ke petugas. Petugas yang akan datang ke Napi.Pelayanan jemput bola saat ini, hanya seminggu dua kali, yakni Senin dan Rabu, bertempat di aula Lapas. Rencana ke depan akan diagendakan pelayanan seminggu empat kali.


"Diambil hari tersebut, supaya tidak benturan dengan pelayanan besukan. Mungkin kedepan nanti lebih ditingkatkan Senin sampai Kamis," terang Roqib. 


Napi sangat antusias untuk program ini, karena lebih menjangkau ke petugas dan tidak melewati steril area. Intinya para Napi dapat lebih mudah menanyakan hak-nya ke petugas. Gratis tidak ada pungutan biaya untuk pelayanan tersebut. 


"Program ini sangat bermanfaat bagi Napi. Selain hak Napi dapat dipenuhi, dari sisi keamanan juga lebih kondusif. Karena tidak ada gejolak didalam. Dengan adanya mereka mengetahui hak-haknya di lapas," imbuhnya.


Roqib menambahkan, langkah-langkah ini bukan hanya sekadar menyediakan pelayanan, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana sistem pemasyarakatan dapat menjadi lebih inklusif dan peduli terhadap kebutuhan sosial Napi dan keluarganya. 


Tim dari lapas akan secara aktif terlibat dalam menyediakan pelayanan "jemput bola", mulai dari koordinasi dengan keluarga Napi, persiapan administratif, hingga pendampingan selama proses pembebasan


"Untuk persyaratan PB, CB yakni bagi Napi yang sudah menjalani setengah masa pidana, dapat mengurus PB maupun CB.

Nanti dua pertiganya bisa bebas bersyarat," tandas Roqib.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال