Bekerjasama Sesama Mantan Napi Narkoba, Seoarang Residivis di Sidoarjo Dibekuk Polisi


SIDOARJO - Tidak jera setelah menjalani masa tahanan di dalam lapas, seorang residivis kasus narkoba asal Krian, Sidoarjo, Jawa Timur kembali ditangkap polisi karena terlibat peredaran dan pengiriman narkoba jenis sabu. Pria berinisial DP, 30 tahun warga Kraton, Krian, Sidoarjo ini kembali ditangkap polisi setelah aksinya ketahuan dalam peredaran dan pengiriman narkoba.

Pelaku diamankan polisi bersama barangbukti 30 gram sabu, timbangan elektrik dan sebuah handphone yang berhasil diamankan dari tempat tinggalnya.

Dengan honor sebagai kurir narkoba sebesar 2 juta rupiah per minggu, pelaku mengaku nekat melakukannya karena butuh uang untuk menghidupi keluarganya pasca keluar dari tahanan terkait kasus yang sama.

"Karena terlilit ekonomi pak untuk kebutuhan keluarga," ujar pelaku, DP, dihadapan Polisi, Selasa (31/10/23).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bisnis haram peredaran dan pengiriman narkoba ini dilakukan dengan melakukan kerjasama bersama rekannya, sesama mantan napi narkoba yang dikenalnya saat di dalam penjarah.

 "Saat menjalani proses penahanan di dalam lembaga permasyarakatan," ujar Kusumo.

Dalam aksinya, selain pelaku memasarkan barang haram melalui pesan whatsapp, pelaku ini juga bertugas mengantar barang kepada calon pembelinya. Yakni dengan cara mengantar barang ke calon pembeli dengan melalui sistem ranjau yang lokasinya berpindah - pindah. 

"Pelaku bertugas menaruh barang, dengan calon pembelinya yang kebanyakkan dari berbagai luar kota," terang Kusumo.

Sementara pihak polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan guna memburu orang yang bekerjasama dengan pelaku. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjarah.(Lk2)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال