Sidang Kasus Korupsi Plasa Bangil Hadirkan 9 Saksi


SIDOARJO, Lampukuning.com - Sidang kasus korupsi pemanfaatan dan pengelolaan komplek pertokoan Plasa Bangil Kabupaten Pasuruan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan menghadirkan sembilan orang saksi. 


Saksi dalam persidangan pada Selasa (10/10) itu masing-masing dari Disperindag, Badan Aset, Satpol PP dan BPN Kabupaten Pasuruan. Para saksi diminta keterangan terkait pemanfaatan dan pengelolaan komplek pertokoan di Plasa Bangil Kabupaten Pasuruan. 


Terdakwa dalam kasus ini adalah Abdul Rozak, 65, selaku pihak ketiga yang menyalahgunakan pengelolaan Plasa Bangil. Terdakwa terus memanfaatkan untuk kepentingan pribadi, meskipun masa perjanjian pengelolaan sudah habis. Sosialisasi sudah dilakukan pihak instansi terkait Pemkab Sidoarjo namun sejumlah pedagang di pertokoan Plasa Bangil juga menolak. 


Kasus ini bermula dari pengelolaan Plasa Bangil, yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Pasuruan. Sesuai perjanjian, plasa dikelola pihak ketiga, berlaku tahun 1992 hingga 2012. Artinya setelah tahun perjanjian habis, aset akan dikembalikan ke Pemkab Pasuruan. 


Apabila pihak ketiga ingin terus melakukan pengelolaan, maka ada izin perpanjangan hak pengelolaan. Pihak ketiga ternyata tidak mengembalikan aset dan tetap menyewakan bangunan pertokoan hingga saat ini, namun uang sewa tidak disetorkan ke Pemkab Pasuruan. 


"Kerugian negara akibat pengelolaan pertokoan khusus Blok Pendopo ini Rp410 juta, namun total kerugian negara untuk pengelolaan Plasa Bangil bisa mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Dimas Rangga Ahimsa. 


Terdakwa Abdul Rozak dalam kasus ini sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp410 juta. Namun meskipun begitu proses hukum tetap dilanjutkan.(Lk3)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال