SIDOARJO, Lampukuning.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (nonaktif) Sahat Tua Simanjuntak, terdakwa penerima suap dana hibah Pemprov Jatim, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/9).
Terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 milliar.
Apabila tidak bisa memenuhi, harta bendanya akan disita negara untuk dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. Tidak itu saja, hak politik Sahat juga dicabut selama 5 tahun setelah dirinya bebas dari penjara.
"Yang memberatkan terdakwa adalah tidak memberi contoh yang baik dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto.
Sahat enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait tuntutan itu usai sidang. Setali tiga uang, penasihat hukum terdakwa juga bungkam.
Selain Sahat, dalam sidang sebelumnya di hari yang sama Jaksa KPK juga menuntut staf ahli DPRD Jatim Rusdy 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Rusdy ikut terjaring operasi tangkap tangan bersama Sahat pada 14 Desember 2022 lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Sahat didakwa menerima suap yang disebut uang ijon senilai Rp39,5 miliar. Uang itu dari Kades Jelgung Kabupaten Sampang, Madura, Abdul Hamid, bersama Imam Wahyudi alias Eeng yang berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah pokok pikiran (pokir).
Tujuan pemberian suap agar bisa menerima dana hibah lebih besar. Uang ijon yang diterima Sahat itu senilai 25 persen dari dana hibah yang cair.
Sahat didakwa dengan 2 pasal alternatif. Pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua terkait suap yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Lk3)