SIDOARJO, Lampukuning.com - Sidang kasus dugaan gratifikasi senilai Rp44 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah digelar menghadirkan 8 saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis kemarin (14/9). Ke 8 saksi itu adalah tiga mantan kepala dinas, satu ajudan serta empat camat saat terdakwa masih menjabat bupati.
Delapan orang yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut, di antaranya mantan Camat Krembung, Taman, Tulangan dan Prambon. Selain itu juga ada mantan ajudan bupati yang dihadirkan dalam persidangan.
Saksi lain adalah M Tjarda, mantan Kadis Koperasi dan Usaha Mikro dan mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo. M Tjarda saat ini masih menjabat sebagai Kadis Perikanan Kabupaten Sidoarjo
Selain itu ada Asrofi, mantan Kadis Pendidikan dan mantan Kadis Sosial Kabupaten Sidoarjo. Asrofi saat ini sudah pensiun.
Selanjutnya Feny Apridawati mantan Kadis Koperasi, dan mantan Kadis Ketenagakerjaan. Saat ini Feny menjabat Kadis Kesehatan Kabupaten Sidoarjo.
Dalam persidangan itu para saksi mengakui telah memberikan atau mengumpulkan uang untuk Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Mereka memberikan uang ke bupati saat kegiatan lelang bandeng, saat bupati ulang tahun, saat acara pelantikan hingga atau saat lebaran. Namun mereka menegaskan bahwa bupati tidak pernah meminta, karena semua itu inisiatif mereka sendiri.
"Nilai uang yang diberikan untuk kepala dinas bervariasi, antara Rp5 juta hingga Rp20 juta," kata Jaksa KPK Dame Maria Silaban.
Dalam kasus ini Saiful Ilah didakwa pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi uang dalam bentuk rupiah dan dolar, barang berharga logam mulia, jam tangan, tas dan ponsel.
Gratifikasi diberikan selama Saiful Ilah menjadi bupati dua periode. Dia menjabat bupati pada 2010-2015 dan 2016-2021. Gratifikasi diterima dari organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha senilai sekitar Rp44 miliar.(Lk3)