Kasus Dugaan Korupsi DAK dengan Terdakwa Mantan Kadindik Saiful Rachman Mulai Disidangkan

Sidang kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemprov Jatim tahun 2018 

SIDOARJO, Lampukuning.com - Kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemprov Jatim tahun 2018 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rahman mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Selasa (22/8). Nilai DAK Rp16,2 miliar dan menimbulkan kerugian negara Rp8,2 miliar. 


Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. Sidang tidak menghadirkan terdakwa langsung, karena yang bersangkutan menjalani sidang virtual dari Rutan Kejati Jatim. 


Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa proyek DAK senilai Rp16,2 miliar tidak dikerjakan sebagai mana semestinya. Hal itu mengakibatkan kerugian negara Rp8,2 miliar.


Mantan Kadindik Jatim tersebut didakwa bersalah mengetahui dan menyetujui pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK di Kabupaten Jember. Terdiri dari 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta. 


Selain itu terdakwa Saiful Rachman juga memberikan kesempatan, kepada mantan kepala SMK swasta di Jember Eny Rustiana, dalam mengerjakan pemasangan material atap, pembangunan ruang praktik siswa (RPS), beserta pembelian perabotan mebeler tahun anggaran 2018. Padahal proyek itu seharusnya dilakukan sesuai petunjuk teknis secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah (P2S). 


"Pengadaan dan pemasangan material yang dilakukan Eny Rustiana atas izin atau persetujuan terdakwa Saiful Rachman dengan cara menarik dana DAK dari masing-masing kepala sekola SMK di tahun anggaran 2018," kata JPU Kejari Surabaya, Eko. 


Selain itu, juga terjadi mark up atau rekayasa bukti pembelian barang material untuk pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK di Kabupaten Jember. Saiful Rachman didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Syaiful Ma'arif, memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sebab unsur formal atas dakwaan yang dibacakan JPU sudah terpenuhi. 


"Kita tidak mengajukan eksepsi, karena akan fokus pada pembuktian. Tinggal kita membuktikan apakah dakwaan yang disampaikan jaksa tadi terpenuhi atau tidak," jelas Syaiful Ma'arif. 


Penasehat hukum juga akan menelaah bagaimana fungsi dan peran kliennya dengan mantan kepala sekolah SMK Baiturrahmah Eny Rustiana. Penasehat hukum terdakwa juga akan memfokuskan apakah perbuatan kliennya masuk dalam perbuatan melawan hukum.


"Pak Saiful Rachman itu kan kepala dinas, sebenarnya tidak banyak terlibat dari forum ini. Dia hanya memberikan SK. Tapi kan itu sudah masuk ke materi. Termasuk terkait kerugian negaranya juga akan kita hitung. Yakni sekitar Rp8,2 miliar. Itu cara ngitungnya seperti apa. Apakah sudah dihitung secara materiil kerugian negara  atau tidak. Nanti kita akan bahas pada pembuktian," tegas Syaiful Ma'arif.(Lk3)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال