Bupati Bangkalan Ra Latif Divonis 9 Tahun, Sidang Digelar Malam Hari

Sidang terdakwa Ra Latif ini berlangsung di Ruang Cakra Kantor Tipikor Surabaya


SIDOARJO, Lampukuning.com - Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron atau akrab disapa Ra Latif divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Selasa malam (22/8). Ra Latif dinilai bersalah tersandung kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.


Selain hukuman penjara 9 tahun, Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga dikenai denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Ra Latif juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita. Hukumannya akan ditambah 3 tahun, apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan. 


Majelis hakim juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.


"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto dalam putusannya.


Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya yaitu 12 tahun penjara. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Demikian pula untuk nilai uang pengganti meski sama Rp9,7 miliar, namun hukuman tambahan apabila tidak mampu membayar juga dikurangi. Hukuman tambahan di tuntutan lima tahun, sementara vonis majelis hakim hanya tiga tahun.


Sidang terdakwa Ra Latif ini berlangsung di Ruang Cakra Kantor Tipikor Surabaya, dimulai pada Selasa malam mulai pukul 19.15 WIB (22/8). Sidang baru selesai pukul 22.00 WIB.


Jadwal sidang terdakwa Abdul Latif Amin Imron itu sebenarnya Selasa pagi pukul 08.00 WIB. Namun kemudian diundur setelah jam istirahat siang. Kenyataannya sidang baru dimulai pukul 19.15 WIB.


Sidang vonis Ra Latif sebenarnya juga dijadwalkan Selasa minggu lalu namun ditunda.  Hal itu dilakukan karena menyusul ada laporan transferan dana Rp3,4 miliar dari rekan bisnis terdakwa ke rekening KPK.(Lk3)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال