![]() |
pemohon surat bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melonjak |
Sidoarjo (Lampukuning.com) - Seiring jelang tahun politik 2024, jumlah pemohon surat bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melonjak. Pemohon surat bebas pidana ini rata-rata didominasi oleh warga yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif pada pemilu 2024 mendatang. Terhitung sejak awal dibuka, total hingga kini telah ada lebih dari 1500 pemohon yang mengajukan surat bebas pidana sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di tiap-tiap tingkatan.
Bahkan seiring melonjaknya jumlah pemohon surat bebas pidana ini, pihak pengadilan hingga terpaksa menyiagakan 4 meja loket administrasi untuk mengakomodir para bacaleg yang datang, dan mengajukan pembuatan surat bebas pidana.
"Kita memang mengantisipasi bagaimana masyarakat yang membutuhkan surat keterangan bebas pidana, sehingga kita membuka loket tambahan," ujar Ketua PN Sidoarjo, Winarno.
sementara untuk memfasilitasi bacaleg yang akan mengikuti kontestasi pemiilihan legislatif baik di tingkat daerah, propinsi maupun pusat, pihak PN Sidoarjo tetap akan membuka pelayanan hingga tanggal 14 Mei mendatang. Menurut data PN Sidoarjo, hingga kini tercatat ada lebih dari 1500 surat permohonan pengajuan surat bebas pidana.
"Samapai hari ini ada 1.500 lebih pemohon surat bebas pidana," ujar Winarno.
Terkait lonjakan jumlah pemohon surat bebas pidana sebagai salah satu persyaratan bacaleg, sejumlah warga bakal calon legislatif mengaku sebenarnya untuk proses pembuatan surat bebas pidana cukup mudah. Hanya karena jumlah pemohon cukup banyak, jadi para bacaleg ini harus sabar mengikuti antrian yang ada di PN Sidoarjo.
"Sebenarnya gak sulit sich, cuman karena jumlahnya banyak jadi harus antri," ujar Andre Yulius, salah satu pemohon surat bebas pidana.
Untuk mendapatkan surat bebas pidana yang digunakan sebagai salah satu persyaratan mendaftar sebagai bakal calon legislatif sebenarnya cukup mudah. Hanya dengan membawa KTP, pas foto, SKCK, foto copy kartu keluarga dan ijazah terakhir, siapapun bisa menerima surat bebas pidana yang diterbitkan pihak pengadilan negeri setempat.(Lk2)
Tags
Hukum - Politik