Acungkan Sajam dan Viral di Medsos, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Polresta Sidoarjo ungkap kasus rencana tawuran 

Sidoarjo (Lampukuning.com) - Sekelompok remaja mengacung-acungkan senjata tajam di wilayah Simpang 4 Wonoayu yang sempat viral di media sosial (medsos), membuat resah masyarakat sekitar terutama pengguna jalan pada Senin (13/3/2023) pukul 03.00 Wib dini hari.


Hal tersebut menjadi perhatian Polresta Sidoarjo yang akhirnya memburu para pelaku. Dan tidak menunggu lama, Polisi berhasil menciduk dua tersangka dirumahnya masing-masing yaitu FS (18) warga Desa Kemangsen Kecamatan Balong Bendo, kesehariannya bekerja di bengkel bubut dan D (20) warga Desa Jeruk gamping Kecamatan Krian (kuli pabrik) pada Senin malam (13/3/2023) pukul 20.00 Wib.


Keberhasilan penangkapan tersangka, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023) di Mapolresta Sidoarjo.


Dikatakan Kapolresta Sidoarjo, kejadian yang sempat viral di medsos berawal segerombolan remaja dari kubu warung belakang (warkang) menantang kelompok dengan sebutan warung pojok (warjok) untuk tawuran.


Sambil menunggu kedatangan kelompok warjok, kelompok warkang sebagai penantang akhirnya konvoi terlebih dahulu dengan membawa Sajam dari Ruko Citra Harmoni Trosobo yang dilanjutkan konvoi di wilayah Wonoayu, urai Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.


"Ternyata kelompok warjok tidak datang, namun aksinya yang meresahkan warga tersebut, berhasil direkam oleh seseorang dan akhirnya viral di medsos saat mengacung-acungkan Sajam panjang," tandasnya.


Dari hasil penangkapan, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 buah clurit ukuran besar gagang hitam (yang dibawa dan dipergunakan tersangka FS dalam aksi tawuran), 1 unit sepeda motor scoopy warna hitam nopol W-6547-NCA, 1 buah clurit ukuran besar gagang putih (yang dibawa dan digunakan tersangka D dalam aksi tawuran), ungkap Kapolresta Sidoarjo.


"Dan atas perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Kapolresta Sidoarjo.(LK11)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال