Terbukti Korupsi Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo Non Aktif dan Suami Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan PJ kepala desa di Babupaten Probolinggo

Sidoarjo (Lampukuning.com) - Sidang kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan PJ kepala desa di Babupaten Probolinggo, Jawa Timur, memasuki babak akhir. Tim majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dua terdakwa, masing masing Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu  kedua terdakwa juga divonis membayar denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar 20 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

Tim majelis hakim yang diketuai Dju Jhonson Mira menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a undang-undang tindak pidana korupsi. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK) yakni 8 tahun penjara. Atas putusan ini Jaksa KPK menyatakan pikir - pikir.

"Tadi kita sudah sama sama mendengar putusan dari majelis hakim," ujar Wawan Yunarto, Jaksa KPK.
 
Sementara itu, sikap yang sama juga dilakukan kedua terdakwa. Melalui tim kuasa hukumnya, Gunadi Wibakso, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan pikir pikir," kata kuasa hukum terdakwa Gunadi Wibisono

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, terjaring operasi KPK pada 30 agustus 2021 lalu. Keduanya diduga telah menerima suap jual beli jabatan PJ kades, terkait pilkades serentak di Kabupaten Probolinggo.

Kedua terdakwa diamankan bersama dua Camat di Kabupaten Probolinggo dan PJ Kades Karangren, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.(sum)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال