![]() |
Forkopimka Waru sidak minyak goreng curah |
Sidoarjo (Lampukuning.com) - Meski pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah sebesar 15.500 rupiah per kilogram, namun realitanya haqrga minyak goreng curah disejumlah pasar tradisional di Sidoarjo masih berkisar antara 16 hingga 17 ribu per kilogram. Untuk memantau harga minyak goreng curah di pasaran, Satgas Pangan Sidoarjo hingga kini terus mengoptimalkan sidak disejumlah pasar tradisional.
Dalam sidak yang dilakukan satgas pangan di tingkat kecamatan, Senin (30/5), petugas masih menemukan adanya pedagang yang menjual harga minyak goreng curah lebih tinggi dibanding harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah.
Di pasar Wadungasri Waru, Sidoarjo misalnya, satgas pangan dari unsur pemerintah dan TNI - Polri masih menemukan pedagang yang menjual minyak goreng curah dengan harga berkisar antara 16 hingga 17.500 per kilogram. Harga ini lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah senilai 15.500 rupiah per kilogram.
Dari hasil pantauan di lapangan, masih tingginya harga minyak goreng curah di pasaran ini dipengaruhi oleh masih tingginya harga beli pedagang ke agen, yang mencapai 15.500 rupiah per kilogram.
Sehingga mau tidak mau, pedagang harus menaikkan harga ke konsumen karena harga yang mereka beli dari agen sudah tinggi.
"Harga agen kemarin 15.500 per kilogram, harga dari sananya sudah tinggi," ujar Iskhak, pedagang.
"Cukup variatif hasil temuan sore ini, kita masih menjumpai minyak goreng curah dari harga 16 ribu sampai 17 ribu rupiah per kilogram," kata Camat Waru, Rudi Setiawan, saat melakukan sidak.
Terkait temuan ini, satgas pangan ditingkat kecamatan akan melakukan koordinasi ke satgas pangan ditingkat kabupaten untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami akan koordinasi dengan satgan pangan di kabupaten," kata Rudi.
Sementara itu, untuk menstabilkan harga minyak goreng curah di pasaran, pihak satgas pangan telah meminta pedagang untuk menjual minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditentukan pemerintah sebesar 15.500 rupiah per kilogram, atau 14 ribu rupiah per liternya.(sum)