![]() |
Irwan Tanaya keluar rutan dijemput istrinya |
Sidoarjo (Lampukuning.com) - Divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat kasus keterangan palsu, seorang warga Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Senin (4/4/2022) sore akhirnya bebas keluar rutan Medaeng setelah proses bandingnya disetujui oleh Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya. terpidana yang sejak awal mengaku tidak bersalah, sempat menjalani hukuman di dalam rutan sekitar 2 bulan setelah divonis oleh PN Surabaya.
Ia adalah Irwan Tanaya, warga Surabaya, seorang terpidana kasus keterangan palsu, dalam upayanya mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.
Terpidana yang dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara oleh tim majelis hakim PN Surabaya karena memberikan keterangan palsu dalam rapat umum pemegang saham dalam perusahaan yang dipimpinnya, akhirnya dinyatakan bebas murni setelah pengajuan bandingnya disetujui oleh Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya.
Didampingi tim kuasa hukumnya, terpidana keluar rutan medaeng senin sore dan langsung ditemui oleh anak istrinya yang menunggu di depan rutan.
Sang istri yang terharu dengan bebasnya sang suami tidak bisa menahan haru dan langsung menangis saat dipeluk sang suami saat keluar rutan.
Selama proses banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jatim, terpidana sempat berkirim surat ke Presiden RI Joko Widodo dan ketua Mahmakah Agung.
Ditemui didepan rutan, sang terpidana kasus keterangan palsu ini menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat yang mau menerima keluh kesah dirinya sebagai terpidana kasus keterangan palsu yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
"Saya gembira karena dinyatakan tak bersalah oleh hakim," ujar Irwan Tanaya, terpidana bebas.
Terpidana Irwan Tanaya bersama rekannya Beni Suwanda dilaporkan oleh komisaris sebuah perusahaan importir mainan di Surabaya karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam rapat umum pemegang saham.
Karena tidak merasa bersalah, yang bersangkutan mengajukan proses banding ke pengadilan Tinggi Jatim setelah divonis 4 tahun penjara oleh PN Surabaya, yang akhirnya dinyatakan bebas tidak bersalah oleh pihak Pengadilan Tinggi Jatim.(sum)
Tags
Hukum - Politik