ATURAN PENGGUNAAN VAKSIN BOOSTER DIBERLAKUKAN DI BANDARA JUANDA, Pemeriksaan Dokumen Kesehatan Calon Penumpang Diperketat

Calon penumpang diperiksa petugas bandara untuk menunjukan surat vaksin booster atau hasil swap

Sidoarjo (Lampukuning.com) - Aturan penggunaan vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri mulai diberlakukan di bandara Juanda Surabaya, Kabupaten Sidoarjo. Calon penumpang yang belum vaksin booster, diminta menunjukkan surat hasil swab pcr atau antigen. Sementara terkait dimulainya aturan baru ini, pemeriksaan dokumen kesehatan calon penumpang diperketat.

Dari pantauan, sejak Selasa (5/4/2022) pagi, calon penumpang domestik yang akan terbang melalui bandara Internasional Juanda Surabaya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Kondisi ini seiring mulai diberlakukannya aturan baru dari pemerintah terkait kewajiban vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Jika calon penumpang belum melakukan vaksin booster, maka calon penumpang harus menunjukkan surat hasil Swab PCR atau swab antigen sebelum masuk ke terminal keberangkatan domestik bandara Juanda.

"Dari sisi penumpang mungkin agak menyulitkan karena tidak semua sudah divaksin booster," ujar Raka, salah satu calon penumpang.

Seiring pemberlakuan aturan baru ini, petugas bandara kini kembali memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat.

Selain menyebabkan tersendatnya arus penumpang yang akan masuk ke terminal keberangkatan domestik, tidak sedikit calon penumpang yang reschedule ticket karena harus melengkapi surat hasil Swab akibat belum melakukan vaksin dosis ketiga.

Sementara untuk calon penumpang yang sudah melakukan vaksin booster yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin booster dari kemenkes, langsung diijinkan masuk ke dalam terminal keberangkatan domestik untuk lanjut terbang.(sum)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال