Korupsi Tanah Kas Desa, Oknum Tokoh Masyarakat Disidang dan Ditahan



Sidoarjo (Lampukuning.com) - Sidang dugaan korupsi tanah kas desa (TKD), di Kecamatan Bangil, Pasuruan, yang melibatkan seorang oknum tokoh masyarakat, Samut, digelar Selasa (15/3/2022), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Kabupaten Sidoarjo.

Samut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi TKD di Desa Bulusari Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor ini dengan agenda mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Terdakwa dinilai bersalah melanggar hukum menyelewengkan TKD seluas 4,6 hektare untuk kegiatan menguntungkan diri sendiri. Terdakwa memanfaatkan TKD dengan dalih untuk pembangunan perumahan prajurit TNI dan melakukan pengerukan hingga volume belasan ribu meter kubik. 

Kegiatan pengerukan TKD awalnya dengan dalih untuk pengurukan tanah desa. Namun tanah urukan tersebut ternyata dijual. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp3,1 miliar. 

"Pembangunan rumah prajurit TNI tersebut juga hanya modus agar terdakwa bisa memainkan TKD untuk keuntungan sendiri," kata JPU Dimas Rangga Ahimsa. 

Menurut Dimas, lokasi TKD itu juga tidak layak untuk pembangunan perumahan karena tidak sesuai Perda Pemkab Pasuruan. Rencana tata ruang dan tata wilayah juga tidak disebutkan ada pembangunan perumahan. 

Penyelewengan TKD itu dilakukan periode 2014 hingga 2016 dan baru terendus jaksa tahun 2017. Selain Samut, dua orang sudah divonis bersalah atas kasus sama. Mereka adalah eks Kades Bulusari Yudono dan eks Ketua BPD Bulusari Bambang Nuryanto. 

Seusai menjalani persidangan, terdakwa Samut yang semula tahanan kota langsung ditahan di Lapas Klas II B bangil Kabupaten Pasuruan. Penahanan dilakukan agar terdakwa tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.(sus)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال