![]() |
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat menginterogasi tersangka. |
Sidoarjo (Lampukunimg.com) – Dadang Hidayat, Direktur Utama PT. Indo Tata Graha ditangkap anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ia ditangkap karena menipu seribu lebih konsumen perumahan fiktif berkedok syariah yang dikembangkannya.
Dadang Hidayat menggunakan nama syariah sebagai kedok untuk menarik calon pembeli. Ada enam lokasi perumahan yang dikembangkan PT Indo Tata Graha diantaranya di Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan. Semuanya mengunakan nama yang menarik pembeli seperti Madina Asri.
“Tersangka mulai beroperasi sejak tahun 2014 lalu,” tutur Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/3/2022). Total nasabahnya sekitar 1.500 orang. Mereka tertipu karena bangunan rumah yang dijanjikan tidak kunjung terwujud. “Ada yang membayar uang muka beserta cicilanya. Bahkan ada konsumen yang telah membayar lunas. Namun saat dicek, lokasinya masih berupa tanah kosong maupun sawah. Nilai kerugian konsumen tentu sangat banyak,” jelasnya.
Tanah yang diklaim tersangka sebagai lokasi perumahan juga bermasalah, sehingga mereka tidak bisa membangun perumahan di sana. Konsumen yang merasa ditipu kemudian membatalkan dan menarik dana mereka. Namun oleh manajemen PT Indo Tata Graha tidak dikabulkan. Nah, meskipun perusahaan tersebut telah terbukti melakukan penipuan, namun anehnya pemasaran tetap dilakukan. Konsumen lalu melaporkannya ke polisi.
Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun serta pasal 154 UU Perumahan dan Kawasan junto pasal 137 KUHP dengan ancaman penjara5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Kusumo mengimbau kepada calon konsumen agar lebih berhati-hati saat akan membeli tanah kavling maupun perumahan. “Harus cermat sebelum membeli. Pastikan legalitas developernya. Selain itu pastikan lokasi dan status tanah. Jangan tergiur harga murah,” pesan Kusumo. (Sat)