Bareskrim Ungkap Penyelundupan 3.394 Burung Asal Vietnam di Sidoarjo

Petugas menunjukan barang bukti


Sidoarjo - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan ribuan burung asal Vietnam ke Indonesia. Sebanyak 3.394 ekor burung diamankan dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi. Dalam pengungkapan ini, penyidik juga menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengatakan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, termasuk sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.

"Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB," ujar Setyo, saat pers rilis di Sidoarjo, Jumat (2/10/2026).

Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia.
Sebanyak 444 ekor burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) diamankan, terdiri dari 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.

Kemudian terdapat 116 ekor burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis), dengan rincian 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.

Sedangkan jenis terbanyak adalah Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor. Dari jumlah tersebut, 2.722 ekor masih hidup dan 112 ekor ditemukan mati.

Selain ribuan burung, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.

Setelah memeriksa 12 saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tersangka memasukan satwa dari luar wilayah NKRI tanpa dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan dari negara asal," jelas Setyo.

Penyidik juga mengungkap perjalanan kedua tersangka. LVT dan LN diketahui berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, kemudian tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial.

Setelah tiba di Indonesia, keduanya menuju Sidoarjo sebelum kendaraan yang mengangkut ribuan burung tersebut tiba di lokasi penyimpanan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Dittipidter Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan ribuan burung tersebut.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال