![]() |
| Kondisi tabung dilakukan penyuntikan oleh tabung LPG subsidi 3 kilo ke nonsubsidi |
Sidoarjo - Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada Kamis sore (22/10/2026). Para pelaku diduga memindahkan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali ke sejumlah wilayah.
Polisi awalnya mengamankan tujuh orang di lokasi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, dua orang berinisial EPPS dan SO ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita terdiri atas 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram. Polisi juga mengamankan empat kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi.
"Penindakan dilakukan agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal," ujar Irhamni.
Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Dalam sebulan, lokasi itu diperkirakan mampu menghasilkan 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, barang ini dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur," ungkap Irhamni.
Dari aktivitas selama empat bulan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan didalami penyidik.
Secara nasional, Dittipidter Bareskrim Polri disebut telah menangani sekitar 777 kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan sekitar 600 tersangka.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan KUHP. Polisi juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang dan masih menelusuri asal pasokan LPG, aliran uang, serta jaringan distribusinya.
