Polisi Tangkap Pria Pedofilia, Diduga Setubuhi Gadis Pelajar kelas 2 SMP di Sidoarjo

Pelaku digelandang Polisi



Sidoarjo - Polisi menangkap seorang pria berinisial MAY, 22 tahun, warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga  melakukan tindak pidana seksual terhadap seorang pelajar perempuan yang masih di bawah umur.

Pria Pedofilia ini ditangkap polisi di rumahnya setelah kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban. 

Kasat Reskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.

Perkenalan antara pelaku dan korban ini sendiri, bermula dari percakapan melalui media sosial. Pelaku kemudian mendekati korban hingga mengajaknya bertemu.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku jika video persetubuhan mereka akan disebar pelaku. Korban akhirnya mengungkap kejadian yang dialaminya kepada orang tua yang dilanjutkan dengam laporan polisi.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, polisi juga menemukan sejumlah komunikasi pelaku dengan anak-anak di bawah umur melalui media sosial. Polisi kini masih mendalami aktivitas pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

“Pelaku ini menyukai anak-anak dan dari pemeriksaan kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Rohmawati Lailah.

Saat ini MAY telah diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial, terutama komunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui Media Sosial.

Penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال