![]() |
| Korban alami trauma usai dicabuli pelaku |
Sidoarjo - Diduga Melakukan Tindak Asusila terhadap Seorang Siswi kelas 5 SD Tetangganya sendiri, Seorang Remaja berinisial MF 22 Tahun, Warga Desa Putat, Tanggulangin-Sidoarjo Ditangkap Polisi dan Dijebloskan ke Tahanan Polresta Sidoarjo.
Pelaku yang sebelumnya sempat sesumbar tidak akan ditangkap Polisi, akhirnya tidak berkutik setelah diamankan Polisi ditempat kerjanya. Didepan Orang Tuanya, Pelaku kemudian dibawa Polisi ke Mako Satuan Reserse PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo untuk diperiksa sebelum akhirnya dijebloskan ke dalam Sel Tahanan Polresta Sidoarjo.
![]() |
| Pelaku diamankan di Mapolresta Sidoarjo |
Dari hasil pemeriksaan Polisi diketahui, jika Pelaku nekat mencabuli korban Seorang Siswi Kelas 5 Sebuah Sekolah Dasar di Sidoarjo berinisial FA 11 tahun, karena tergiur dengan kecantikan korban. Ironisnya, pelaku melakukan aksi bejatnya itu dirumah korban malam hari, saat kedua Orang Tua korban sedang istirahat.
Orang Tua dan keluarga korban awalnya tidak percaya, jika pelaku tega mencabuli korban karena pelaku dikenal dekat dengan keluarga korban. Pelaku merupakan rekan kakak korban yang sering main ke rumah korban.
Orang Tua dan keluarga korban yang tidak terima dengan pengakuan korban, akhirnya melaporkan Tindakan Asusila Pelaku ke Polisi yang ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku.
![]() |
| AKP Rohmawati Lailah, Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo. |
“ Sesuai Hasil Penyelidikan dan Pemeriksaan terhadap Korban dan sejumlah Saksi, Tersangka sudah kita amankan dan kita tahan di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo,” tegas AKP Rohmawati Lailah, Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo.
Sementara korban yang sempat Shock akibat Tindak Asusila pelaku, kini telah dikembalikan ke orang tua korban untuk diasuh dan dikembalikan kondisi psikis mentalnya dibawah Pengawasan Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sidoarjo.
Tags
Kriminal


