SIDOARJO — Seorang tahanan di rumah tahanan Polresta Sidoarjo tetap dapat melangsungkan pernikahan meski sedang menjalani proses hukum. Prosesi akad nikah tersebut berlangsung di Masjid Al Ikhlas Polresta Sidoarjo, Jumat (29/5/2026).
Tahanan berinisial AA resmi menikahi kekasihnya, SR, disaksikan petugas Kantor Urusan Agama (KUA), keluarga kedua mempelai, serta anggota kepolisian yang melakukan pengamanan selama prosesi berlangsung.
AA mengaku bersyukur karena tetap diberikan kesempatan untuk melangsungkan akad nikah di tengah masa penahanan yang dijalaninya.
“Alhamdulillah saya sangat bersyukur dan terharu karena masih diberikan kesempatan untuk menikah dengan pasangan saya. Terima kasih kepada Polresta Sidoarjo yang telah memfasilitasi dan memberikan izin sehingga akad nikah ini dapat berjalan lancar,” ujar AA usai akad nikah.
Kasat Tahti Polresta Sidoarjo AKP Triarso mengatakan, pihak kepolisian tetap memberikan hak-hak dasar kepada para tahanan, termasuk hak untuk menikah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tahanan punya hak, salah satunya menikah. Jadi kita kasih kesempatan,” ujar AKP Triarso.
Pelaksanaan akad nikah dilakukan dengan pengawasan dan pengamanan ketat agar kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Momen tersebut juga menjadi perhatian keluarga kedua mempelai yang hadir mendampingi jalannya prosesi akad nikah di lingkungan Polresta Sidoarjo.
