![]() |
| Polisi razia truk angkutan lebaran |
Sidoarjo – Menjelang Hari Raya Idulfitri, polisi mulai memberlakukan penertiban ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi di jalan raya. Razia dilakukan di kawasan perbatasan Waru, Sidoarjo–Surabaya, dengan hasil belasan kendaraan angkutan barang terjaring dan ditindak, Selasa (17/3/2026).
Penertiban ini dilakukan seiring adanya aturan pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan selama periode arus mudik Lebaran. Dalam razia tersebut, petugas menghentikan kendaraan angkutan barang yang tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan melintas.
Adapun kendaraan yang masih diizinkan beroperasi meliputi pengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, hewan ternak, pupuk, serta barang untuk penanganan bencana alam. Sementara kendaraan di luar kategori tersebut langsung ditindak dengan sanksi tilang.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra, mengatakan penertiban ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran agar tidak terganggu oleh kepadatan kendaraan angkutan barang.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengantisipasi kemacetan dan memperlancar arus mudik masyarakat,” ujarnya.
Aturan pembatasan angkutan barang ini sendiri telah diberlakukan sejak 13 Maret hingga 29 Maret mendatang, atau tujuh hari sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri. Setelah dilakukan penindakan berupa tilang manual, kendaraan yang terjaring razia diminta untuk kembali ke tempat asal dan tidak melanjutkan perjalanan di jalur yang telah dibatasi.
Sementara itu, sejumlah pengemudi mengaku tidak mengetahui adanya aturan pembatasan tersebut. Mereka berdalih tidak mendapat informasi atau sosialisasi dari pihak perusahaan terkait kebijakan tersebut.
"Tidak tahu pak, belum ada pemberitahuan juga dari perusahan," ujar Fajar, salah satu pengemudi, angkutan barang.
Meski demikian, pihak kepolisian menyebut sosialisasi telah dilakukan sebelumnya, termasuk dengan mengirimkan surat edaran kepada para pengelola dan pemilik angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan selama periode mudik Lebaran.
Polisi pun mengimbau seluruh pihak, baik pengemudi maupun perusahaan angkutan, untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran dan keselamatan bersama selama arus mudik berlangsung.
