Modus Mark-Up Bikin Negara Rugi Rp150 Juta, Dua Tersangka Ditahan Kejari Sidoarjo

dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang. (Foto ist)


Sidoarjo – Kebijakan penyertaan modal oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon pada 2021 kini justru menyeret dua pihak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pembelian aset berupa tanah dan kios yang diinisiasi oleh oknum perangkat desa.

Keduanya adalah MH, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Jimbaran Kulon sekaligus merangkap bendahara BUMDes, serta AR, penjual tanah dan bangunan kios yang menjadi obyek pembelian.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Frangky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya manipulasi harga dalam laporan pembelian. Harga tanah dan kios yang dibeli seharga Rp130 juta oleh MH dari AR dilaporkan dalam pertanggungjawaban seolah-olah seharga Rp150 juta.

“Terjadi mark-up harga sebesar Rp20 juta yang mengindikasikan upaya untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ungkap Frangky, Kamis (3/7/2025).

Tak hanya soal harga, persoalan status tanah juga menjadi masalah krusial. Tanah dan bangunan yang dibeli untuk dijadikan kantor BUMDes ternyata bermasalah secara administrasi dan tidak memiliki kejelasan hak atas tanah. Akibatnya, aset tersebut tidak bisa dicatatkan secara resmi sebagai milik BUMDes, sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Pembelian ini menjadi tidak bermanfaat bagi BUMDes dan berujung merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mencatat kerugian negara sebesar Rp150 juta dalam kasus ini.

Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Kejari Sidoarjo menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

“Proses hukum masih berjalan dan akan terus dikembangkan,” tegas Frangky.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa dan BUMDes. Publik pun kembali diingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan dan penggunaan anggaran desa.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال