![]() |
Pelaku ZA diamankan polisi. (Foto : ist) |
PAMEKASAN – Sistem pembayaran di tempat alias Cash on Delivery (COD) kembali memicu konflik. Seorang kurir ekspedisi JNT menjadi korban kekerasan fisik saat mengantarkan paket di wilayah Pamekasan, Madura. Pelaku penganiayaan, ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan Kota, kini telah diamankan oleh Polres Pamekasan.
Peristiwa tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video berdurasi 31 detik itu, pelaku tampak mencekik korban dari belakang—kurir berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu. Penganiayaan itu dilakukan setelah sang istri pelaku membuka paket COD berisi handphone yang diklaim tak sesuai pesanan.
“Setelah istri pelaku membayar dan membuka paketnya, terjadi kekecewaan karena barang tak sesuai. Lalu pelaku memaksa kurir untuk mengembalikan uang dengan cara merampas tas korban dan mencekiknya,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (2/7/2025).
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (30/6/2025), sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah ruko milik pelaku di Jalan Teja, Pamekasan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone dari dalam paket dan video rekaman kejadian.
Pelaku terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (maksimal 9 tahun penjara), Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan (2 tahun 8 bulan penjara), dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (1 tahun penjara).
Kasus ini kembali membuka mata publik tentang tingginya risiko kerja para kurir dalam sistem COD. Banyak kurir berada di garis depan konflik antara pembeli dan penjual, tanpa perlindungan hukum atau SOP yang tegas untuk menyikapi situasi ketika pembeli merasa dirugikan.
“Kurir hanya mengantar, mereka tidak bisa bertanggung jawab atas isi paket yang tidak sesuai. Tapi di lapangan, mereka yang sering jadi sasaran amarah,” ujar seorang pegiat advokasi pekerja logistik.
Saat ini, korban masih dalam pemulihan dan mendapatkan pendampingan dari pihak perusahaan ekspedisi. Sementara itu, Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan terhadap pekerja layanan, dan menempuh jalur hukum jika ada ketidakpuasan terhadap transaksi daring.