Rekontruksi Regulasi Unsur Pimpinan Rumah Sakit Bisa Tingkatkan Layanan Rumah Sakit untuk Masyarakat Yang Lebih Maksimal

Kombes Pol Dr.Erwinn Zainul Hakim M.A.R.S, MH.kes oleh Rektor Unissulla Prof Dr Gunarto SH, MH Dinyatakan Lulus dengan nilai terbaik 3,98 dengan Predikat Summa Cumlaude


Semarang - Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat di Rumah Sakit di era saat ini tidak hanya dilakukan dengan peningkatan sarana dan prasarana kesehatan di Rumah Sakit seiring berbagai perkembangan Teknologi. Namun juga dibutuhkan Rekontruksi Regulasi Unsur Pimpinan Rumah Sakit Dalam Struktur Organisasi Berbasis Keadilan Bermartabat.

Penegasan ini disampaikan Kombes Pol Dr. Erwinn Zainul Hakim M.A.R.S MH.Kes saat mengikuti Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu Pagi (21/06).

Menurut Perwira Menengah Polri yang menjabat sebagai Wakil RS Polri Kramat Jati-Jakarta, Dengan Regulasi Unsur Pimpinan Rumah Sakit ini, Pengelolaan Rumah Sakit akan lebih Profesional. Kondisi ini mengacu pada Undang-undang No.17 tahun 2003 pasal 186 ayat 2, dimana pimpinan Rumah Sakit dapat dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit.



Dalam Desertasinya, Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Persatuan RS Bhayangkara se-Indonesia (Persaba) menegaskan, melalui Rekontruksi Regulasi Unsur Pimpinan Rumah Sakit ini, Rumah Sakit bisa secara Profesional bisa menghadapi berbagai tantangan, diantaranya tantangan Pembiayaan, Layanan, dan Perbaikan, sehingga pelayanan Rumah Sakit ke Masyarakat bisa Lebih Maksimal dan mengcover seluruh layanan.

Sementara untuk menghadapi tantangan perubahan yang terjadi dalam upaya peningkatan layanan Masyarakat, diantaranya Perubahan Klasifikasi dan Rujukan Rumah Sakit, Perubahan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi dan Perubahan Tata Kelola Rumah Sakit, diperlukan kemampuan Unsur Pimpinan Rumah Sakit  yg kompeten, profesional, selain menjadi tenaga medis kompeten jg memiliki kemampuan managemen kerumah sakitan dan mumpuni untuk memberikan pelayanan kesehatan Berbasis Keadilan dan Bermartabat.

Melalui Rekontruksi Regulasi Unsur Pimpinan Rumah Sakit ini, Clinical Good Government bisa diterapkan sehingga pengelolaan rumah sakit akan lebih efisien, lebih baik, dan bermanfaat bagi layanan Masyarakat.

Dengan kondisi saat ini, Perwira Menengah Polri yang pernah menjabat sebagai Kabiddokkes Polda Jatim ini berharap, sebagai langkah awal Pengelolaan Rumah Sakit yang lebih baik melalui Rekontruksi Regulasi Unsur Pimpinan Rumah Sakit ini akan di implementasikan di sejumlah RS Bhayangkara di sejumlah daerah di Indonesia yang tergabung dalam Persatuan RS Bhayangkara se-Indonesia, dan bisa jd bahan masukan ke seluruh Rumah Sakit Umum baik Swasta maupun RS Umum milik Pemerintah.



“ Untuk Mewujudkan Pengelolaan Rumah Sakit yang bisa lebih dalam memberikan layanan ke Masyarakat, Pengelola Rumah Sakit Harus Lebih Profesional, Berkeadilan, dan Bermartabat,” tegas Kombes Pol Dr.Erwinn Zainul Hakim M.A.R.S, MH.Kes.

Sementara itu, dalam Ujian Terbuka Peomisi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung yang digelar Sabtu Pagi (21/06) di Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissulla) Semarang, Kombes Pol Dr.Erwinn Zainul Hakim M.A.R.S, MH.kes oleh Rektor Unissulla Prof Dr Gunarto SH, MH Dinyatakan Lulus dengan nilai terbaik 3,98 dengan Predikat Summa Cumlaude.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال