OTT Jual Beli Jabatan, Kades dan 1 Mantan Kades di Sidoarjo Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Rp1,1 Miliar

Ketiga pelaku yakni M.A.S (40) Kepala Desa Sudimoro, S (54).Kepala Desa Medalem dan S.Y (55) mantan Kepala Desa Banjarasari Buduran.


Sidoarjo - Praktik jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum kepala desa dan satu mantan kepala desa.
 
Ketiganya tertangkap tangan saat bertransaksi di sebuah jalan kawasan Gedangan, Sidoarjo, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,1 miliar yang diduga digunakan untuk meloloskan sejumlah orang menjadi perangkat desa.
 
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengintaian dan tindak lanjut laporan dari masyarakat. Ketiga pelaku yakni M.A.S (40) Kepala Desa Sudimoro, S (54).Kepala Desa Medalem dan S.Y (55) mantan Kepala Desa Banjarasari Buduran.
 
“Ini merupakan operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan perangkat desa. Dari ketiga pelaku, kami amankan uang tunai Rp1,1 miliar, satu unit mobil, satu motor, beberapa handphone, dan buku rekening milik pelaku,” ujar Kombes Tobing dalam keterangan persnya, Senin (23/6/2025). 
 
Polisi kini telah menahan ketiga pelaku di Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan yang lebih luas.
 
“Kami masih mendalami dugaan praktik serupa yang mungkin terjadi di wilayah lain,” tambahnya.
 
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa yang merusak tata kelola pemerintahan dan mencederai kepercayaan publik.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال