Jual Minuman Beralkohol, Toko Minuman Digerebek Petugas Gabungan

Sebuah toko makanan dan minuman di kawasan Jalan Diponegoro, pusat kota Sidoarjo, Jawa Timur, ditutup paksa oleh tim gabungan


Sidoarjo – Sebuah toko makanan dan minuman di kawasan Jalan Diponegoro, pusat kota Sidoarjo, Jawa Timur, ditutup paksa oleh tim gabungan setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi. Penutupan ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Polisi Militer pada Sabtu malam (14/6/2025), menyusul banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal di toko tersebut.

Dalam razia yang digelar malam hari, puluhan petugas gabungan langsung menyisir bagian dalam toko dan menemukan lebih dari 300 botol miras berbagai merek dan jenis tersimpan di lemari pendingin dan rak pajangan. Seluruh barang bukti tersebut langsung disita untuk kemudian dimusnahkan.

Kasi Operasional Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno, mengungkapkan bahwa toko tersebut memang telah lama menjadi target operasi.

“Toko ini memang sudah kami TO (Target Operasi) cukup lama. Penindakan dilakukan setelah laporan masyarakat makin banyak dan kami temukan bukti penjualan miras tanpa izin,” ujar Novianto.

Pemilik toko tidak dapat menunjukkan izin khusus untuk menjual minuman beralkohol. Akibatnya, seluruh stok miras disita, dan toko langsung ditutup sementara oleh petugas.

"Langsung kita tutup paksa," ungkap Novianto.

Pemilik usaha juga telah menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Sidoarjo. Sementara itu, pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan patroli rutin guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Sidoarjo.

Penertiban ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak melanggar ketentuan hukum terkait peredaran minuman keras. Pemerintah mengimbau warga turut aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال