![]() |
Rokok ilegal diamankan dari sejumlah pedagang keliling |
Sidoarjo – Menyikapi aduan masyarakat terkait maraknya penjualan rokok ilegal, Polsek Krian, bergerak cepat menggelar razia di sejumlah lokasi di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di kawasan pasar Krian-Sidoarjo, polisi berhasil mengamankan puluhan slop rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai dari para pedagang.
Kapolsek Krian, Kompol IGP Atma Giri, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas keresahan warga yang melaporkan adanya penjualan rokok tanpa cukai dijual bebas di wilayah Krian.
"Kami merespon aduan masyarakat, dan bergerak cepat untuk mengamankan," ujarnya, Senin (7/4/2025).
Razia ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Barang bukti selanjutnya akan diserahkan ke pihak terkait untuk tidak lanjut.
Sementara ketiga pelaku yang diamankan, berinisial MB warga Sidokare, Sidoarjo, JR warga Krian, Sidoarjo dan DN warga Barengkrajan, Sidoarjo, selanjutnya diberi tindakan sanksi teguran berupa membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya dengan menjual keliliang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.
"Pelaku kita tindak dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Polsek Krian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.