![]() |
Kusumo Adi Nugroho menandatangani naskah sumpah pelantikan. (Foto : Istimewa) |
Sidoarjo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar prosesi pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Pelantikan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo pada Selasa (04/03/2025), di mana Kusumo Adi Nugroho resmi menggantikan almarhum Sudjalil, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menegaskan bahwa proses PAW telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, mekanisme ini memberikan kepastian hukum bagi penggantian anggota DPRD yang berhalangan tetap, termasuk karena wafat.
"Dengan dilantiknya Kusumo Adi Nugroho, kami berharap kinerja DPRD Sidoarjo tetap berjalan harmonis dan produktif dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah," ujar Abdillah Nasih saat memberikan sambutan dalam prosesi pelantikan.
Ia menambahkan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan daerah dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan. Nasih juga mengingatkan pentingnya peran setiap anggota DPRD dalam menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
"Sebagai wakil rakyat, kita harus selalu peka terhadap berbagai permasalahan di masyarakat. Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan baik demi kepentingan bersama," tegasnya.
Terkait peran Kusumo Adi Nugroho sebagai anggota baru, Nasih meminta agar ia segera beradaptasi dan membangun kolaborasi yang solid dengan rekan-rekan di DPRD. Hal ini penting agar tugas dan fungsi legislatif bisa dijalankan secara optimal.
"Sejak hari ini, Kusumo harus segera menyesuaikan diri dan bekerja sama dengan tim di DPRD agar dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal," tambahnya.
Dengan dilantiknya Kusumo Adi Nugroho, diharapkan DPRD Sidoarjo semakin solid dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislatif yang berkomitmen untuk kemajuan daerah.