![]() |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan ratusan barang bukti |
Sidoarjo – Dalam upaya menuntaskan perkara hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai kasus pidana umum, pidana khusus, dan narkoba. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Sidoarjo pada Rabu (4/12/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, mulai dari benda padat hingga narkotika. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara-cara yang sesuai jenis barang tersebut. Barang padat seperti senjata tajam, ponsel, dan benda keras lainnya dihancurkan menggunakan alat pemukul dan gergaji besi. Narkotika seperti pil ekstasi, pil koplo, hingga sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi 1,7 kilogram sabu, 5 kilogram ganja, 80 butir pil ekstasi, 452 ribu lebih pil koplo, 13 senjata tajam, 45 ponsel, 155 botol minuman keras dan 900 ribu lebih batang rokok ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah untuk menyelesaikan perkara pidana sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti tersebut.
"Kita telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga masyarakat dari penyalahgunaan barang-barang ilegal," ujar Roy.
![]() |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan ratusan barang bukti |
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Sidoarjo sejak Juli hingga awal Desember 2024.
Langkah pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan barang ilegal lainnya.