Sindikat Pengedar Narkoba di Sidoarjo Diringkus Polisi, 5 Diantaranya Residivis



Sidoarjo - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat, khususnya para remaja dan pelajar. Dalam sepekan terakhir, 9 orang tersangka anggota sindikat ini ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu, ineks, dan ganja senilai total 1 miliar rupiah.

"Modus operasinya, mereka semua ini berhasil ditangkap dari hasil pengembangan dari salah satu tersangka yang ditangkap pertama kali," jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, Rabu (17/7/2024).

Lebih ironisnya, 5 dari 9 tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan. Hal ini menunjukkan bahaya besar peredaran narkoba di Sidoarjo, dan sindikat ini nekat kembali mengedarkan barang haram tersebut setelah keluar dari penjara.

Penangkapan sindikat ini berawal dari pengembangan kasus salah satu tersangka yang ditangkap pertama kali. Dari situ, polisi berhasil mengungkap jaringan dan menangkap 8 tersangka lainnya.

"Jadi ini sindikat, yang kita lakukan pengamanan ini sindikat. Awalnya kita tangkap 1 orang setelah kita lakukan pengembangan-pengembangan kita berhasil menangkap tersangka lainnya," ujar Tobing.

Kini, keseluruhan tersangka tengah diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berikut seluruh barang bukti juga diamanakan untuk kepentingan sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال