3 Pelaku Rampok Bayaran Dibeku Polisi

Rampok Bayaran Dibekuk Polisi. (Foto : ist)

Lumajang, Lampukuning.com - Tiga orang pelaku rampok pembayaran, yang menggunakan senjata api dan senjata tajam, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang pada Jumat, (13/10/2023)


Beberapa dari tersangka yang berhasil ditangkap oleh polisi adalah Jon, yang berasal dari Probolinggo, Parman, warga Desa Bedayu Kecamatan Senduro, dan Hajer, warga Sawaran Lor Kecamatan Klakah Lumajang. Sementara pelaku Jon dan Hajer ditembak oleh petugas saat mereka melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan.


Perampokan tersebut terjadi di Desa Bedayu Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang pada tanggal 2 Oktober 2023. Korban dari perampokan ini adalah Andri Fahrozi, seorang mahasiswa.


Motif para pelaku dalam merampok korban ini berkaitan dengan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) di desa tersebut, di mana inisiator dari perampokan ini adalah Samsidin, seorang calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan. Ia merasa tersakiti karena tidak dipilih oleh keluarga korban, sehingga ia mengirim perampok ke rumah korban untuk mencuri harta korban.


Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, menjelaskan bahwa untuk melancarkan aksi perampokan, Samsidin memerintahkan sekelompok perampok berjumlah 6 orang, di antaranya salah satunya membawa senjata jenis airsoft gun, sementara 5 lainnya membawa senjata tajam jenis clurit. Masing-masing pelaku dibayar Rp500.000 sebagai imbalan atas perampokan yang dilakukan.


"Jadi masing-masing pelaku dibayar Rp500.000 untuk menjalankan aksi perampokan ini," ujarnya.


Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur 2 sepeda motor, perhiasan, dan sejumlah uang. Saat ini, Samsudin dan tiga pelaku perampokan lainnya masih dalam status buron.


"Jadi saat ini ada total 4 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya adalah inisiator dari aksi perampokan tersebut," kata Boy.


Ketiga pelaku yang telah ditangkap sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP bersama dengan Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dapat menghadapi hukuman penjara selama 9 tahun.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال