![]() |
| Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan |
JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah didorong Dewan Pers bersama berbagai konstituen pers. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa karya jurnalistik, baik berupa teks, foto, maupun video, merupakan hasil karya intelektual yang lahir dari proses pengumpulan informasi secara kredibel, verifikasi ketat, dan kerja profesional para jurnalis di lapangan.
"Karya jurnalistik bukan sekadar konten yang bisa diambil dan dimanfaatkan begitu saja. Di balik setiap berita ada proses peliputan, verifikasi, dan tanggung jawab kepada publik. Karena itu, karya jurnalistik harus mendapatkan perlindungan yang kuat dalam regulasi hak cipta," ujar Herik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2026).
Menurut Herik, sudah saatnya karya jurnalistik mendapatkan pengakuan sebagai objek hak cipta yang dilindungi negara, sekaligus memperoleh nilai ekonomi yang layak bagi para penciptanya.
Dalam pernyataan resminya, IJTI mendesak pemerintah dan DPR untuk secara eksplisit memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta yang dilindungi undang-undang. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus penghargaan terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan insan pers.
Selain itu, IJTI juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik oleh berbagai platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita yang dinilai belum memberikan kompensasi yang seimbang kepada media maupun jurnalis. Karena itu, organisasi profesi jurnalis televisi tersebut meminta agar revisi UU Hak Cipta mewajibkan platform-platform tersebut memberikan royalti atau kompensasi yang proporsional atas penggunaan karya jurnalistik Indonesia.
"Perusahaan teknologi global mendapatkan manfaat ekonomi dari distribusi dan pemanfaatan karya jurnalistik. Sudah sewajarnya ada mekanisme kompensasi yang adil agar keberlangsungan industri media dan kesejahteraan jurnalis dapat terjaga," kata Herik.
Salah satu usulan utama yang disampaikan IJTI adalah pemberian hak royalti yang melekat seumur hidup kepada jurnalis sebagai pencipta karya jurnalistik. Menurut IJTI, hak ekonomi atas karya jurnalistik tidak seharusnya berhenti pada perusahaan pers semata, melainkan juga menjadi bagian dari kesejahteraan jurnalis sebagai kreator utama.
"Jurnalis adalah pencipta utama karya jurnalistik. Karena itu, hak ekonomi berupa royalti harus tetap melekat kepada jurnalis sebagai bentuk penghargaan atas karya intelektual yang mereka hasilkan," tegas Herik.
IJTI juga menekankan bahwa pengaturan karya jurnalistik dalam UU Hak Cipta harus tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi tersebut menegaskan bahwa revisi regulasi tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Melalui siaran pers yang diterbitkan pada 13 Juni 2026, IJTI mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, dan pemangku kepentingan industri pers untuk mengawal proses revisi UU Hak Cipta agar menghasilkan regulasi yang adil, melindungi karya jurnalistik, dan mendukung kesejahteraan pekerja pers di Indonesia.
IJTI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan revisi UU Hak Cipta bersama Dewan Pers demi terciptanya ekosistem media yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
