![]() |
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo saat Ungkap Kasus Korupsi Dana KUR, Foto : Kejaksaan |
Probolinggo, Lampukuning.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah berhasil menangkap Mochammad Helmi (34 tahun), seorang warga Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Helmi telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun. Ia adalah mantan mantri atau penginisiasi kredit di Bank BRI Unit Leces, Kabupaten Probolinggo. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang mengakibatkan kerugian negara sekitar lebih dari Rp 1 miliar.
Modus operandi yang digunakan oleh Helmi adalah memanipulasi data untuk mendapatkan pencairan dana KUR. Ia bersengkokol dengan Yusuf Afandi, pemilik showroom mobil bekas setempat. Yusuf sendiri telah dijatuhi hukuman sebagai terpidana dalam kasus ini.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, menjelaskan bahwa penangkapan Helmi dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa Helmi berada di rumahnya di Jalan Merapi 1, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, pada Senin, 23 Oktober 2023.
Setelah ditangkap, Helmi dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipidkor Surabaya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP, dan jo Pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kajari menyatakan, Helmi dihukum penjara selama 6 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, serta diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sejumlah Rp 289.762.296. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan mengakibatkan tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.
"Helmi akan menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II B Kraksaan sebagai terpidana korupsi. Proses persidangan dilakukan secara in absentia karena saat itu Helmi masih berstatus DPO," jelas Kajari.
Sebagai informasi tambahan, Pengadilan Negeri Tipidkor Surabaya telah mengeluarkan putusan yang memastikan bahwa Helmi secara sah bersalah. Setelah ditangkap, Helmi langsung diserahkan ke Rutan Kelas II B Kraksaan.(Lk)