Petani Gogol di Sidoarjo Gugat BPN dan Sebuah Pengembang Perumahan


Sidoarjo, Lampukuning.com - Proyek pengembangan sebuah komplek perumahan di kawasan desa Urangagung, Sidoarjo terancam terhenti karena lahan yang digunakan digugat status kepemilikannya, oleh 8 orang petani gogol setempat melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) Surabaya.

Lahan yang biasa digunakan petani gogol untuk bercocok tanam, mendadak diurug dan didirikan bangunan untuk pengembangan perumahan.

Dalam sidang lapangan yang dilakukan tim majelis PTUN Surabaya Senin (15/08/23) sore, diketahui lahan yang dipermasalahkan dan digugat 8 orang petani gogol di Urangagung, Sidoarjo ini sebagian telah diurug dan telah didirkan bangunan rumah oleh pihak pengembang.

Dalam sidang lapangan itu, tim majelis hakim PTUN Surabaya bersama pihak tergugat dari pihak BPN Jatim, BPN Sidoarjo, dan perwakilan pengembang melihat langsung obyek lahan seluas 9,6 hektar yang digugat status kepemilikannya oleh petani gogol.

"Sebenarnya keinginan penggugat fleksibel intinya kalau kita bicara jangan sampai dirugikan, apakah ganti rugi berupa tanah atau ganti rugi yang sifatnya bermanfaat," ujar Lulus Suharto, kuasa hukum petani gogol.

Meski hingga saat ini proyek pengembangan perumahan diatas lahan yang digugat petani gogol ini masih berlangsung, namun tidak menutup kemungkinan proyek tersebut akan dihentikan jika dalam sidang gugatan di PTUN Surabaya, pihak penggugat meminta penghentian aktifitas diatas lahan yang digugat.

Padahal rumah yang sedang dibangun itu, menurut informasi sudah terjual ke sejumlah user atau pembeli perumahan.

Semnentara saat ini 8 orang petani gogol di Desa Urangagung yang diduga tanah garapan sawahnya diserobot pihak pengembang untuk proyek pengembangan proyek perumahan ini, masih menunggu proses dan hasil keputusan sidang yang dilakukan tim majelis hakim PTUN Surabaya.

"Ada warga yang merasa tanahnya di lokasi tapi terbit sertifikat sehingga dibangun perumahan. Sehingga mereka berhak menggungat untuk membatalkan sertifikat yang diterbitkan oleh pertanahan," ujar tim majelis hakim PTUN Surabaya, Yuliant Prajaguhupta.

Terkait dugaan penyerobotan lahan milik petani gogol, hingga saat ini tidak ada satupun pihak perwakilan pengembang yang mau memberikan keterangan ke awak media.(Lk2)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال