Kejari Sidoarjo Sita Lahan TKD 3.882 Meter Persegi di Desa Gempolsari


SIDOARJO, Lampukuning.com - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyita dua objek tanah kas desa (TKD) di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, masing-masing seluas 1.991 meter persegi atau total 3.882 meter persegi. 


Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo yang memakai rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi itu terlihat sibuk memasang banner di lokasi, Selasa (15/8). Tim pidsus juga membentangkan garis pembatas sebagai tanda objek lokasi yang disita.


Proses sita objek dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi. Belasan anggota yang hadir juga terlihat sibuk memasang banner di atas objek TKD tersebut. Proses sita objek tanah juga disaksikan sejumlah pihak di antaranya Pemdes Gedangan dan Gempolsari, BPN, pajak dan warga setempat.


Franky menjelaskan, penyitaan itu merupakan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi penjualan TKD Gedangan yang dilakukan oknum. Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan dua tersangka yaitu SY dan SH. 


"Kedua tersangka itu membuat seakan-akan tanah TKD Gedangan yang berada di Desa Gempolsari menjadi tanah pribadi," kata Franky. 


Kemudian objek TKD Gedangan yang sudah diuruk tersebut dijual per kavling dan akan dibangun rumah. Padahal lahan TKD tersebut milik Desa Gedangan hasil tukar guling sejak tahun 1991.(Lk3)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال