Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1 Miliar


SIDOARJO, Lampukuning.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan sekitar 794 ribu batang rokok ilegal senilai hampir mencapai hampir Rp1 miliar, Jumat (11/8). 


Ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Desember 2022 hingga Maret 2023. Rokok tersebut ilegal karena tanpa dilengkapi pita cukai yang sudah ditetapkan pemerintah. Kerugian negara yang ditaksir apabila rokok ilegal ini lepas di pasaran, mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. 


Rokok ilegal sigaret kretek tangan tersebut, biasanya dijual dijual di pasaran luar Pulau Jawa. Sebagian besar dilempar ke Pulau Sumatra dan Kalimantan. 


Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pengenaan cukai rokok tidak semata-mata untuk pendapatan negara. Melainkan juga sebagai alat kontrol peredaran rokok atau yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. 


"Sebab bila tidak dikontrol dengan pita cukai, harga rokok menjadi murah dan konsumsi masyarakat akan rokok sulit dikendalikan," kata Rudy Hery Kurniawan. 


Seiring naiknya tarif pita cukai rokok, masyarakat memilih beralih ke rokok murah termasuk rokok ilegal. Maka Bea Cukai akan berupaya lebih keras, agar peredaran rokok ilegal tidak semakin meluas. 


Sebelumnya Bea Cukai Sidoarjo juga memusnahkan 8,6 juta batang rokok ilegal, senilai sekitar Rp10 miliar pada Juni lalu. Rokok dimusnahkan secara simbolis dengan dibakar dan sisanya sebagian besar dimusnahkan PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Kabupaten Mojokerto.(Lk3)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال