Gadai Motor Milik Majikan, Seorang Wanita Asal Kediri Diringkus Polisi

Pelaku ER dikawal Polisi

Sidoarjo, (Lampukuning.com) - Seorang wanita berinisial ER (37) asal Desa/Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri berhasil diringkus Polisi terkait dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan ditempat kerjanya. 


Kejadian tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Kapolsek Kota AKP I Gusti Agung Ananta Pratama saat press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (3/7/2023). Dikatakannya bahwa pada 17 Mei 2023, korban LSN (49) seorang pemilik usaha rental sepeda motor warga Desa Bluru Kidul Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo melaporkan terkait penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan mantan admin (bekerja di persewaan sepeda motor milik korban). 


Awalnya korban ini merasa curiga atas ketidakberesan soal pembayaran sewa motor Honda Beat nopol L-3829-AM pada tanggal 10 Januari 2023 dengan customer A dan Honda Beat nopol W-4314-QC pada tanggal 19 Februari 2023 dengan customer D. Dua motor ini sewa perharinya sebesar Rp35.000, terang Kapolresta Sidoarjo. 


"Hingga batas waktu pembayaran sewa, korban menanyakan hal tersebut ke tersangka ER namun selalu dijawab berbelit-belit dan jika korban ingin menagih sendiri ke penyewa, selalu dihalang-halangi ER. Rasa was was mulai menghinggapi korban, apalagi motor juga tidak dikembalikan oleh penyewa. Dan secara kebetulan, dua penyewa ini merupakan rekomendasi dari pelaku ER," ujarnya. 


Lebih lanjut Kusumo menambahkan, kemungkinan karena selalu ditanya korban terkait uang sewa motor, membuat pelaku ER melarikan diri. Selanjutnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota melakukan penyidikan dan pada 23 Juni 2023 penyidik berhasil menangkap pelaku ER di tempat kost wilayah Desa Banjarsari. 


"Modus yang dilakukan pelaku yaitu menggadaikan dua sepeda motor milik korban masing-masing Rp3.000.000. Dari hasil gadai tersebut, sebagian uang untuk membayar penyewa suruhan pelaku dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dan saat ini, pelaku sudah berada didalam rutan Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut," tandasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan 4 tahun. 

(LK11) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال