Edarkan Narkoba, Dua Buruh Pabrik Ditangkap Polisi

Kedua tersanga diintrogasi Polisi

Sidoarjo (Lampukuning.com) - Hendak jual narkoba untuk perayaan malam tahun baru, 2 orang buruh pabrik di Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap Polisi. Pelaku BD dan Degeg, keduanya warga Wringinanom-Gresik dan Balongbendo-Sidoarjo. Bermaksud ingin mencari tambahan penghasilan sebagai buruh pabrik, namun justru harus berurusan dengan Polisi karena diduga terlibat pengedaran narkoba jenis shabu dan pil ekstasi.


Kedua pria yang sama-sama berprofesi sebagai buruh pabrik ini ditangkap Polisi, karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu dan pil ekstasi untuk dijual kembali ke pemakai narkoba.


"Barang haram tersebut, oleh pelaku dijual di Balongbendo dan sekitaran Sidoarjo," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat pers rilis ungkap kasus di Mapolresta, Rabu (28/12).


Tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan shabu seberar 1,2 kilogram dan 47 butir pil ekstasi senilai 1,2 milyard Rupiah, yang akan dijual kepada pemakai narkoba saat malam perayaan tahun baru.


"Sebagian barang akan dijual di malam tahun baru, dan akan dijual kepada pelanggannya," ujar Kusumo.


Sementara dari hasil penjualan narkoba ini, tersangka mengaku baru mendapatkan keuntungan 2 juta rupiah dan keburu ketangkap Polisi. Sementara tersangka sendiri mengaku, jika barang haram itu didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WA yang didapat dengan sistem ranjau.


"Dapat dari kawan melalui handphone, dengan cara diranjau," ujar tersangka, Degeg.


Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Sementara Polisi terus melakukan pengembangan guna memburu pemilik barang haram tersebut.(Lk2)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال