![]() |
Menteri perdagangan pimpin pemusnahan produk impor |
Sidoarjo (Lampukuning.com) - Upaya pemusnahan produk impor ilegal sebagai tindak lanjut dari pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean, Sabtu (24/9) siang digelar pihak Kementrian Perdagangan.
Ratusan produk impor ilegal berbagai jenis senilai 11 milyard Rupiah hasil penertiban dan pengawasan tata niaga impor, dimusnahkan, di kawasan pergudangan Jaya Park Balongbendo, Sidoarjo-Jawa Timur.
Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) lebih dari 15 jenis produk impor ilegal, mulai dari jenis elektronik, produk plastik, pakaian dan produk kehutanan senilai 11 milyard Rupiah dimusnahkan.
Meski produk impor ilegal ini masih tampak layak pakai dan layak jual, namun kualitas bahan dan produk impor ini belum bisa dipastikan aman dan sehat. Apalagi diimpor secara ilegal dan menualahi aturan perdagangan.
Menteri perdagangan, Zulkifli Hasan yang datang dan memimpin langsung pemusnahan produk impor ilegal tersebut menegaskan, pengawasan terhadap produk impor yang masuk ke Indonesia harus tetap dilakukan, karena merugikan produsen dan konsumen produk dalam negeri.
Dari sejumlah produk impor ilegal yang dimusnahkan ini rata-rata tidak memiliki perijinan impor sehingga harus dimusnahkan, meski masih memilik fungsi dan kegunaan dari produk tersebut.
"Ini sangsi administrasi dan pemusnahan barang. Paling penting pengawasan, kan orang bandel susah," ujarnya.
Zulkifli Hasan berharap, pengawasan terhadap produk impor harus tetap dilakukan karena bisa merugikan produsen dan konsumen produk dalam negeri.
"Dengan adanya pemusnahan produk impor ilegal ini, bisa mendorong pelaku usaha di berbagai daerah di indonesia untuk bisa melakukan tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya," pungkasnya.(sum)