Kakanwil Kemenkumham Jatim : Semua Warga Binaan Harus Diperlakukan Sama

Itong Isnaeni Hidayat, pakai rompi orange Rutan kelas I Surabaya

Sidoarjo (Lampukuning.com) - Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Selasa (7/6). 


Sesuai prosedur operasional standar, Itong tetap harus masuk sel isolasi terlebih dulu, sebelum bercampur dengan warga binaan lain dalam rutan. Sebab isolasi untuk warga binaan baru masuk harus dilakukan, di masa pandemi untuk mencegah penyebaran covid-19. Isolasi dilakukan antara tujuh hingga 14 hari. 


"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Selasa (7/6). 


Sementara itu Kepala Tutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan.


“Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.


Wahyu menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan. 


“Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” katanya. (sus)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال