Setelah Tertunda Seminggu Karena Salah Ketik Alamat, Eksekusi Rumah di Taman Pinang Digelar Hari Ini

Pembacaan surat eksekusi rumah di Taman Pinang Indah.



Sidoarjo (Lampukuning.com) - Setelah tertunda satu minggu gara-gara salah mengetik alamat, eksekusi sebuah rumah di Perumahan Taman Pinang Indah  Blok F VII nomor 15, Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo Kota digelar hari ini, Jumat (1/4/2022).


Dengan pengamanan pihak kepolisian, juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sambodo Rahardjo membacakan surat eksekusi. Namun hal tersebut mendapat perlawanan dari kuasa hukum termohon, Lulus Suharto, karena dalam surat eksekusi tersebut tidak disebutkan siapa pemilik rumah tersebut.


"Ini aneh, saya tidak menghalang-halangi. Silahkan. Tapi sampaikan kepada kami dulu, siapa pemilik rumah ini. Rumah ini belum jelas siapa pemiliknya," ucapnya.


Ia menceritakan, kasus tersebut berawal saat pemohon eksekusi Lili Hariyati menikah dengan  Tjitro Hariyanto pada tahun 2007. Tjitro sebelumnya telah memiliki dua rumah yang salah satunya adalah rumah tersebut. Rumah itu ditempati termohon Joevita Handrianjo yang merupakan kakak kandung Tjitro sejak tahun 1998. Pada tahun 2011, Tjitro meninggal.


"Nah selanjutnya pihak pemohon tiba-tiba membaliknamakan rumah tersebut. Ini aneh, padahal rumah itu merupakan harta asal. Bukan harta gono gini. Yang berhak seharusnya keluarganya. Bukan istrinya" jelasnya 


Saat ini kuasa hukum termohon eksekusi telah mengajukan gugatan perlawanan hukum dengan Nomor Gugatan No. 65/Pdt.G/2022/PN. Sda tertanggal 08 Maret 2022 dengan Penggugat (Joevita Handriani) melawan Tergugat I (Lili Hariyani) dan Tergugat II (Kantor Badan Pertanahan Sidoarjo) yang sampai saat ini masih berproses di PN Sidoarjo.


Namun juru sita PN Sidoarjo tidak bergeming. Dengan dibantu beberapa pekerja, rumah tersebut dikosongkan.


Kuasa hukum pemohon, Abdul Wahid mengatakan, rumah tersebut telah sah merupakan milik kliennya Lili Hariyani. "Rumah ini sah milik Ibu Lili karena merupakan harta peninggalan suami. Putusan  pengadilan telah menetapkan, Ibu Lili merupakan ahli waris satu-satunya, atas rumah tersebut" terangnya. (Sat)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال