Positif Narkoba, Pengemudi Tabrak Pedagang Sayur di Sidoarjo, Polisi Kenakan Pasal Berlapis



Sidoarjo - Kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Jalan Raya Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terungkap. Polisi menetapkan pengemudi minibus berinisial IF (38), warga Wonosari, Malang, sebagai tersangka.

Tak hanya dalam kasus kecelakaan lalu lintas, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu saat mengemudikan kendaraan. Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di RS Bhayangkara Pusdik Gasum Sabhara Porong, Sidoarjo.

Pelaku sempat mengaku mengantuk saat mengemudi. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku berada di bawah pengaruh narkotika, sehingga tidak sadar saat kendaraan yang dikemudikannya menabrak dua korban hingga tewas di lokasi kejadian.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sesaat setelah kejadian.

"Saat setelah kejadian, kami langsung melakukan uji laboratorium, dan dinyatakan oleh laboratorium bahwa pelaku ini positif menggunakan narkotika," ujar Yudhi, Rabu (25/3/2026).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta penggunaan narkotika saat mengemudi.

Sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut ini terjadi pada Selasa pagi (24/3/2026). Minibus yang dikemudikan pelaku diduga melaju tanpa kendali sebelum akhirnya menabrak seorang pedagang sayur dan seorang warga yang berada di tepi jalan. Kedua korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti kendaraan telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال