Kurir Sabu 30 Kg di Sidoarjo Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa dan istrinya saat di ruang sidang

Sidoarjo – Wajah lesu Muhammad Ihyak (44), terdakwa kasus peredaran narkoba 30 kilogram jenis sabu, tampak tak sanggup menyembunyikan tekanan berat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa malam (15/4/2025). Namun, sorotan justru tertuju pada sosok perempuan di sampingnya—sang istri—yang terlihat tegang dan terus menunduk selama persidangan berlangsung.


Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Diamnya menjadi isyarat duka saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sidoarjo membacakan tuntutan penjara seumur hidup kepada suaminya.


"Tuntutan ini berdasarkan berat barang bukti dan peran aktif terdakwa sebagai pembawa sabu," ujar Jaksa Budhi Cahyo dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.


Muhammad Ihyak, warga Sampang, Madura, ditangkap polisi di Exit Tol Sidoarjo pada November 2024 lalu dengan barang bukti sabu seberat 30 kilogram. Berdasarkan penyelidikan, narkoba itu rencananya akan dikirim ke Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.


Kasus ini disebut sebagai bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi. Meskipun kurir berhasil diamankan, sosok pengendali yang memerintahkan pengiriman barang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Yang menyuruh dan yang akan menerima barang di Kalimantan masih dalam pengejaran," imbuh jaksa.


Dalam suasana ruang sidang yang hening, ekspresi keluarga terdakwa seolah jadi gambaran bagaimana jeratan narkoba tak hanya menghancurkan satu orang, tapi mengguncang banyak jiwa. Tidak hanya hukum yang bicara, tapi juga rasa kehilangan yang perlahan merambat di ruang sidang.


Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga belum memberikan pernyataan resmi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال