(Klik Gambar▶️Putar Video)
SIDOARJO - Pengemudi Fortuner Agung Cahyono yang menabrak balita 2 tahun hingga meninggal dunia, di Komplek perumahan di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, resmi ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka itu setelah pihak kepolisian Satlantas Polresta Sidoarjo melakukan gelar perkara pada Senin (27/5/2024) sore.