Sidoarjo - Seorang pria pelaku pembobol rumah yang berhasil menggasak 66 gram emas di rumah milik warga di Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil diringkus polisi pada Jumat dini hari (24/5/2024).
Pelaku yang diketahui bernama Ibnu Fadlilah, 31 tahun, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, ditangkap saat tengah bersantai di sebuah warung kopi. Penangkapan dilakukan setelah pihak Polsek Taman mendapat laporan dari warga.
"Setelah mendapatkan laporan, pelaku segera kita kejar dan kita amankan saat di warkop," ujar Kapolsek Taman, Kompol Anggono Jaya, Jumat (24/5/2024).
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual emas curiannya tersebut dengan harga Rp 40 juta. Seluruh hasil penjualan emas tersebut kemudian digunakannya untuk berjudi online.
"Dari informasi yang kita gali dari pelaku, semua uangnya digunakan untuk kegiatan judi online," ujar Anggono.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan menduga bahwa pelaku tidak hanya sekali ini melakukan aksi pencurian atau pembobolan rumah di kawasan Kecamatan Taman. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat pelaku tengah diamankan di sel tahanan Polsek Taman.